
- Jumat, 12 Juni 2026
- Kategori: Umum
Sosialisasi Pengelolaan Nilai Online
Sosialisasi Pengelolaan Nilai OnlineUjian Akhir Semester Ganjil 2019/2020 sudah berakhir, maka untuk mempercepat pengelolaan nilai program SIAKAD, mak
Sesuai dengan slogan “Terib Berlalu Lintas, Budaya Kota Bertuah Pekanbaru”, Satlantas Polrestabes Kota Pekanbaru Riau, semakin gencar melakukan penertiban berkendara, khususnya bagi kalangan Mahasiswa/i STTPEKANBARU. Penertiban tersebut tentu saja dibarengi dengan sosialisasi dan penyediaan fasilitas pendukung. Penertiban berkendara bagi Mahasiswa/i MABA (Mahasiswa Baru ) STTPEKANBARU terus digelar oleh Satlantas Polrestabes Kota Pekanbaru, Tujuannya menanamkan pemahaman kepada mereka akan pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya. Demi keselamatan, Satlantas Polrestabes Kota Pekanbaru, akan menindak pelajar berkendara yang kedapatan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Penertiban dilakukan sesuai UU No.22 Tahun 2009 yakni kewajiban setiap pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki SIM. Dalam syarat pengajuan SIM pun pengendara harus berusia 17 tahun yang artinya para pelajar yang belum genap 17 tahun sama sekali tidak boleh mengendarai sepeda motor.